Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan imbal dagang baru berlaku pada 2016 dan diterapkan tahun ini. Undang-undang tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017.
"Iya ke depannya pakai sistem imbal dagang, ke Amerika juga begitu. Imbal dagang itu baru 2012 kan ada proses sehingga baru berlaku 2016, sehingga perjanjian 2016 diterapkan di 2017," kata Enggar di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Enggar menuturkan, dalam Permendag tersebut, perusahaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan barang pemerintah asal impor wajib mengekspor Barang Ekspor Indonesia senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.
Pelaksanaan ekspor Barang ekspor Indonesia harus dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Apabila Perusahaan Pemasok/Perusahaan Pihak Ketiga tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli, maka akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 50 persen dari nilai kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan.
"Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi," tutur dia.
Adapun imbal dagang alutsista dengan negara lain lewat barter komoditas ekspor berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.
Selain itu, pemerintah membuka peluang barter alutsista asing dengan produk milter dari PT Pindad dan pesawat dari PT Dirgantara. "Ya macam macam kita serahkan pindad punya ini dirgantara punya ini, PT PAL punya ini so you can choose," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Aipalhankam) berupa 11 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35.
Dalam kesepakatan yang diteken 10 Agustus 2017 lalu, 11 unit pesawat Sukhoi akan dibarter dengan komoditas ekspor Indonesia seperti karet olahan, CPO, kopi, kakao dan berbagai komoditi lainnya. Lewat skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35 atau senilai USD570 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News