PPA akan restrukturisasi Merpati Airlines. (FOTO: MI/Palce Amalo)
PPA akan restrukturisasi Merpati Airlines. (FOTO: MI/Palce Amalo)

PPA Restrukturisasi Merpati Airlines

M Rodhi Aulia • 24 Juli 2018 11:55
Jakarta: PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) merestrukturisasi dan/atau merevitalisasi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA/Persero).
 
"PPA melihat kondisi industri penerbangan saat ini sudah berkembang dengan mayoritas maskapai menggunakan konsep low-cost," tutur Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Juli 2018.
 
Dijelaskan, pada 15 Januari 2018, terdapat salah satu Kreditur PT MNA, yaitu PT Parewa Aero Katering mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT MNA pada Pengadilan Niaga Surabaya, yang kemudian PT MNA diputus dalam PKPU pada 6 Februari 2018.

Di sini, peran PPA dalam proses PKPU PT MNA yakni mendampingi dalam proses PKPU. Berdasarkan rencana bisnis dan hasil negosiasi yang dilakukan antara PT MNA dan calon mitra, PT PPA membantu merancang proposal perdamaian PT MNA yang akan diajukan kepada para kreditur.
 
Selain itu PT PPA akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan PT MNA. Status PKPU PT MNA saat ini keputusan rapat kreditur 16 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya di mana perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak 20 Juli 2018 sampai dengan 3 September 2018.
 
Kemudian manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018. Pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.
 
Sidang rapat kreditur 20 Juli 2018 tentang pengesahan rapat kreditur pada 16 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018.
 
"Tindak lanjut setelah perdamaian disetujui oleh kreditur (termasuk Kementerian Keuangan terkait Sub Loan Agreement) selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR
terkait perubahan struktur permodalan PT MNA," jelasnya.
 
Saat ini, kondisi operasional PT MNA seluruh pesawat sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable, dan berusia tua. MNA telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014, Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak 2015.
 
PT MNA telah melakukan spin-off pada 2016 dari Divisi Maintenance & Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center. Sementara kondisi keuangan PT MNA saat ini untuk aset sebesar Rp1,21 triliun, kewajiban sebesar Rp10,72 triliun, dan ekuitas sebesar Rp9,51 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan