Ilustrasi petani garam. (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara)
Ilustrasi petani garam. (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara)

Menperin Pastikan Impor Garam Hanya untuk Industri

Eko Nordiansyah • 19 Januari 2018 11:47
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan impor garam yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan industri. Sementara untuk garam konsumsi masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional.
 
"Kalau garam kan sudah menjadi kebutuhan industri. Jadi ada garam konsumsi ada garam industri, jadi kemandirian kita utamakan di garam konsumsi. Kalau garam industri sudah (impor)," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.
 
Dirinya menambahkan, pemerintah akan mempermudah impor garam untuk kebutuhan bahan baku industri. Hal ini sebaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.

"Kita menyatakan kebutuhan garam untuk industri itu enggak boleh terganggu berdasarkan PP 41 dan berdasarkan UU perindustrian, investasi dan perdagangan.  Tentunya kita mempermudah importasi daripada bahan baku garam untuk industri," jelas dia.
 
Airlangga menilai impor garam untuk kebutuhan industri bukan hal yang baru dan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Terlebih lagi garam banyak dibutuhkan untuk industri farmasi, kertas, aneka pangan, dan sebagainya.
 
"Emang kan bahan baku industri ditiadakan jadi ini bukan baru sekarang. Sudah 15 tahun, puluhan tahun. Di pabrik masing-masing. (Penggunaan garam) Industri itu untuk bikin kaca, bikin plastik," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan