Ia menjelaskan, kekayaan alam yang ada di perut bumi Indonesia itu terutama cadangan sumber daya tambang. "Pasal 33 UUD 45 ini payung hukum dari semua hukum di Indonesia tentang sumber daya alam kita," ujar Kurtubi saat dihubungi, Sabtu 25 November 2017.
Menurut dia, jika sumber daya tambang itu milik negara, maka siapa saja di negeri ini harus memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, harus ada aturan yang menegaskan bahwa kandungan kekayaan alam mineral tambang dalam perut bumi Indonesia adalah milik negara.
Tak hanya itu, cadangan mineral itu juga harus dibukukan sebagai aset perusahaan negara. Oleh karena itu, hanya perusahaan negara yang berhak mengelola cadangan mineral tersebut.
Selanjutnya juga harus diatur bahwa dalam hal negara dan perusahaan negara ingin berbagi risiko atau karena alasan-alasan kekurangan pembiayaan maka negara boleh mengundang investor swasta nasional atau asing. "Jadi investor tambang swasta itu boleh berusaha di Indonesia tetapi dia sebagai kontraktornya perusahaan negara," kata Kurtubi.
Dengan demikian, cadangan kekayaan mineral itu harus dikelola oleh negara yang diwakili BUMN tambang. Sejurus dengan itu, aset tambang yang ada di perut bumi itu hanya boleh diagunkan (dijaminkan) oleh pemiliknya, yang notabene negara. Dalam hal ini BUMN merupakan wakil negara. "Nah, BUMN ini yang berhak mengagunkan cadangan itu," kata dia.
Meski begitu, ia menambahkan, investor selaku kontraktor diakui haknya untuk memperoleh bagian produksi tambang itu. Artinya, investor bisa ikut memiliki setelah bahan tambang itu diproduksi. Misalnya tembaga yang sudah berbentuk konsentrat, itu sudah bisa jadi milik kontraktor.
"Tapi sepanjang aset tambang itu masih di perut bumi jelas statusnya milik negara. Jadi swasta tidak bisa memiliki aset berupa cadangan yang ada di perut bumi. Karena kepemilikan cadangan itu hanya ada pada negara yang dalam hal ini diwakili BUMN. Inilah yang mesti ada UU-nya," kata legislator kelahiran Nusa Tenggara Barat itu.
Oleh karena itu, Kurtubi mendorong pemerintah bersama parlemen merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) demi menunjang upaya penguatan BUMN sektor tambang di masa mendatang.
"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Minerba menyebutkan bahwa cadangan itu milik negara dan dikelola perusahaan negara. Harus ada payung hukumnya. Baik cadangan batu bara, emas, perak, alumunium, dan lainnya itu semua memang milik negara," paparnya.
Ia pun mengkritik sepak terjang pihak swasta selama ini yang terlalu gegabah dalam mengembangkan bisnis tambangnya di Tanah Air. "Masa perusahaan tambang swasta dengan semena-mena pinjam uang di bank dengan menjaminkan cadangan batubara yang notabene milik negara itu. Ini salah," katanya.
Secara prinsip, Kurtubi mengaku mendukung upaya pemerintah dalam upaya memperkuat BUMN tambang dengan membentuk konsorsium. Apalagi ada kesamaan karakteristik di antara BUMN-BUMN ini dalam mengelola kekayaan tambang nasional. Holding BUMN tambang itu bisa mengusahakan cadangan yang dimiliki seratus persen oleh negara.
"Bagus sekali kalau berbentuk konsorsium. Tapi harus ada payung hukum, agar bisa memperkuat BUMN kita," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News