Illustrasi Peta. ANTARA FOTO/Jafkhairi.
Illustrasi Peta. ANTARA FOTO/Jafkhairi.

Kebijakan Satu Peta Jadi Prioritas Pemerintah

Arif Wicaksono • 21 Desember 2015 18:57
medcom.id, Jakarta: Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 menjadi prioritas pemerintah dalam paket kebijakan VIII.
 
Dia mengatakan hal ini karena pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan ataupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait dengan pemanfaatan ruang/penggunaan lahan.
 
"Konflik tersebut sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih antara satu sama lain," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Padahal mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 2 mengamanahkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis.
 
Namun dalam penyiapan peta, khususnya peta skala 1:50.000, kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah masih menggunakan standar peta masing-masing yang memiliki format serta struktur data yang berbeda-beda. Sementara, Peta skala 1:50.000 digunakan sebagai landasan perijinan lokasi dari setiap kegiatan.
 
Maka dia mengatakan tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nawacita.
 
Terintegrasinya perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia, serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur.
 
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Hal ini juga dapat membantu proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan, mitigasi bencana.
 
"Setiap K/L terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai rencana aksi (yang berisi sasaran output dan waktu pencapaian dari masing-masing K/L hingga 2019) yang ditetapkan melalui Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan