"Jumlah itu yang tercatat sejak Januari hingga September 2015," kata Kabid Produksi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung, Wayan Wirta, seperti dikutip dari Antara, di Mangupura, Selasa (2/2/2016).
Ia menargetkan lahan pertanian seluruhnya yang diasuransikan bisa seluas 1.300 ha, dan akan berusaha merealisasikannya pada 2016. Wayan Wirta mengatakan, untuk mengikuti program asuransi, petani hanya dikenakan premi 20 persen dari Rp110 ribu, dan sisanya ditanggung pemerintah.
"Apabila petani mengalami gagal panen mencapai 75 persen dari luas lahan yang didaftarkan asuransi itu, maka petani mendapatkan klaim Rp6 juta per satu hektare lahan," ujarnya.
Namun, apabila gagal panen hanya 75 persen ke bawah, tidak dapat diklaim. Wayan menyatakan akan mengajukan ke pemerintah pusat agar klaim ini dapat diambil petani apabila mengalami gagal panen di atas 60 persen.
"Untuk saat in belum ada petani di Badung yang gagal panen. Daerah yang menerima klaim asuransi itu beberapa waktu lalu Desa Balangan Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News