Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman mengungkapkan, beban jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan saja sebesar 9,24-10,98 persen. Pekerja dikenakan iuran sebesar tiga persen sedangkan sisanya ditanggung perusahaan pemberi kerja.
Bagi pengusaha, angka ini bertambah karena harus memberi tunjangan bulanan karyawan yang besarannya sekitar 6,3-9,3 persen dari total upah karyawan per kepala. Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan labour cost karena persentase anggaran perusahaan yang dialokasikan untuk pembayaran upah karyawan menjadi semakin tinggi.
"Tingginya labour cost dapat membuat perusahaan menjadi semakin tidak kompetitif. Idealnya, labour cost di perusahaan adalah 21-29 persen dengan deviasi kurang lebih lima persen," ujar Aditya, dalam 'Dialog Tapera', di Gedung Permata Kuningan, Jalan Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Di sisi lain, kata dia, semakin rendahnya nominal upah bersih yang diterima pekerja akan membuat mereka menuntut kenaikan upah. Bahkan parahnya, tuntutan pekerja tersebut akan secara masif dilakukan melalui unjuk rasa.
"Kondisi tersebut membuat situasi ekonomi menjadi tidak kondusif. Unjuk rasa yang dilakukan dapat memperlambat atau bahkan menghentikan proses produksi harian perusahaan," tutur dia.
Akibat situasi ini, ungkapnya, akan membuat produktivitas perusahaan semakin turun. "Ditinjau dari segi profitabilitas, sudah pasti linear dengan produktivitas, dan bahkan bisa saja mengalami kerugian apabila kondisi demikian terus terjadi," tutup Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News