Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya telah ditunjuk sebagai pengelola JKK dan JKM yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Selama delapan bulan berjalan, dia mengaku sudah membayarkan klaim kematian dan kecelakaan kerja sebanyak Rp131,87 miliar.
"Kita sudah berjalan delapan bulan dan hari ini posisi klaim PNS sebanyak 3.903 orang yang meninggal dengan total Rp131,3 miliar. Sementara untuk kecelakaan kerja 12 orang sebesar Rp575 juta," ujar Iqbal. dalam 'Sosialisasi Nasional JKK dan JKM', di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Ia menjelaskan bahwa klaim JKM dan JKK hanya membutuhkan proses selama satu jam. Namun untuk mendapatkan klaim, ahli waris harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan. "Selama peserta PNS membayar premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segera kita bayarkan," tuturnya.
Kondisi keuangan Taspen sendiri saat ini tengah mengalami perbaikan. Ini lantaran dana yang masuk tidak hanya dikelola, melainkan juga diinvestasikan ke berbagai portofolio seperti Surat Utang Negara (SUN) dan deposito.
"Pengelolaan Taspen saat ini Rp172 triliun yang Rp142 triliun di antara dana kelolaan itu kita investasikan. Dana kelolaan itu dibagi jadi dua, Dana Kelolaan Pensiun (DKP) dan Tunjangan Hari Tua (THT). Dana kelolaan pensiun itu Rp70 triliun yang hasilnya dibayarkan Taspen untuk membayarkan pensiun dan hasilnya dikelola," pungkas Iqbal.
Sebagai informasi, iuran JKK dan JKM wajib dibayarkan oleh seluruh PNS dengan premi sebesar 0,54 persen dari gaji pokok. Komposisi pembayaran iuran itu sebanyak 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM yang langsung dibayarkan negara melalui pemotongan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Manfaat JKM sendiri antara lain perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas satu rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.
Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan. Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.
Kemudian pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus sebesar Rp15 juta, uang duka wafat tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebanyak Rp7,5 juta dan bantuan beasiswa Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id