Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Eric).
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Eric).

Sebelum Serahkan Data Transaksi, BNI Syariah Koordinasi dengan Asosiasi

Eko Nordiansyah • 06 April 2016 18:46
medcom.id, Jakarta: PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah mengaku siap menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Plt Direktur Utama Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan siap melaksanakan aturan tersebut, apalagi induk usaha juga siap melaksanakan aturan itu.
 
Namun, Imam mengaku perlu koordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sebelum menerapkan aturan yang dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. DJP juga masih memberi waktu pelaporan data transaksi kartu kredit hingga 31 Mei 2016.
 
"Intinya kita sudah siap melaksanakannya. Kalau induk usaha siap, kita siap. Ini akan dijalankan sesuai kesepakatan dengan Asosiasi. Jadi kita akan berkoordinasi dengan AKKI dulu untuk memenuhi kewajiban itu," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Dirinya menambahkan, rencana DJP mengintip transaksi kartu kredit juga tak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan. Sebab aturan kerahasiaan data perbankan yang diatur oleh UU itu meliputi rahasia simpanan nasabah, seperti tabungan, giro, dan deposito.
 
"Tapi ini kartu kredit pemberian fasilitas kepada nasabah. Jadi permintaan Ditjen Pajak untuk menyerahkan data belanja atau transaksi kartu kredit nasabah, menurut saya wajar, tidak melanggar kerahasiaan bank," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Imam mengaku tak khawatir jika aturan itu akan mengurangi pendapatan bisnis bank dari sektor kartu kredit. Bahkan dirinya mengaku optimistis jika pertumbuhan bisnis kartu kredit akan mencapai 10 hingga 15 persen di tahun ini.
 
"Kalau kartunya tumbuh 15 persen, transaksi kartu kredit juga diharapkan tumbuh 15 persen. Jumlah transaksi kita mencapai Rp1,2 triliun per tahun, sementara dana yang mengendap hanya sekitar Rp380 miliar-Rp400 miliar. Selebihnya dilunasi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan