Yayan mengatakan bahwa pada tahun ini Bulog akan berusaha penyaluran raskin sesuai dengan peruntukan bulan tersebut, atau tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga menimbulkan tunggakan yang relatif cukup
besar. "Tahun ini Bulog menyalurkan raskin secara cash and carry, jadi dibayar dahulu baru raskin bisa disalurkan," ujar dia.
Penerima raskin pada tahun 2015 masih sama dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan SK Gubernur Sulut bernomor 500/177/sekr-Ro, jumlah penerima raskin pada tahun 2014 sebanyak 161.089 rumah tangga sasaran (RTS).
Penerima manfaat beras tersebut di Sulut, katanya, tersebar di 15 kabupaten/kota yang ada. Rumah tangga sasaran mendapatkan jatah alokasi sebanyak 15 kilogram (kg) setiap bulan per keluarga dengan harga Rp1.600/kg, selebihnya disubsidi pemerintah.
Hukum Tua Desa Rumengkor Kabupaten Minahasa Marthinus Mamuaja mengatakan bahwa setiap kali beras raskin masuk ke desanya, paling lambat besok hari telah disalurkan ke tengah masyarakat. "Kami menyalurkan kepada penerima raskin ada uang ada beras sehingga tidak ada piutang," tukasnya.
Akan tetapi, kata dia, ada kebijakan tertentu bagi masyarakat yang memang sama sekali belum mampu membayar raskin. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab Hukum Tua. Namun, lanjut dia, sejauh ini Desa Rumengkor tidak pernah menunggak, paling lambat penyetoran uang raskin setelah tujuh hari disalurkan kepada 79 kepala keluarga penerima raskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News