"Tax holiday 15 tahun setahu saya masih dibahas di mereka (pemerintah). Nantinya industri kedepan banyak direvisi 15 tahun kemungkinan tapi belum fix," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2015).
Meskipun begitu, Franky tetap berharap jika masa tax holiday bisa lebih diperpanjang lagi hingga 20 tahun. "Harapannya bisa 20 tahun atau lebih yang penting berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah berencana memperpanjang masa tax holiday dari awalnya paling lama sepuluh tahun hingga menjadi 15 tahun, yang akan ditetapkan tahun ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, tax holiday diberikan paling lama sepuluh tahun, dan paling singkat lima tahun, dengan beberapa ketentuan antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News