Erick mengatakan pencopotan itu dilakukan usai mendapatkan kesaksian baru yang berasal dari dokumen komite audit dan komisaris. Dokumen menguatkan bukti bahwa motor Harley-Davidson tersebut adalah milik direktur utama Garuda Indonesia.
"Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda," kata Erick Thohir di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Erick menjelaskan Ashkara secara sistematis melakukan penyelundupan motor ini. Ia menginstruksikan seseorang untuk mencari motor Harley-Davidson klasik pada 2018 lalu.
Saat motor sudah didapat, pembayaran lantas dilakukan melalui transfer banking ke Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam pada April 2019.
"Ini proses secara menyeluruh di BUMN. Bukan individu, menyeluruh," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News