Jakarta: Kiprah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki melayani jasa keuangan warga di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, harus berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan operasional BPR itu berakhir terhitung sejak 27 Januari lalu.
"Sejak 25 September 2019, BPR Tebas Lokarizki sudah ditetapkan sebagai BPR dengan status dalam pengawasan khusus. Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) mereka di bawah ketentuan yang berlaku," ujar Kepala OJK Kalimantan Barat M Riezky F Purnomo, Senin, 28 Januari 2020.
Tebas Lokarizki dalam operasinya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Dalam pengawasan, lanjut Riezky, sampai batas waktu yang ditentukan, manajemen BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Rasio KPMM masih di bawah delapan persen.
Atas penutupan itu, LPS meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR Tebas Lokarizki untuk tetap tenang. LPS menjamin akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan mereka.
"LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron.
"Sejak 25 September 2019, BPR Tebas Lokarizki sudah ditetapkan sebagai BPR dengan status dalam pengawasan khusus. Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) mereka di bawah ketentuan yang berlaku," ujar Kepala OJK Kalimantan Barat M Riezky F Purnomo, Senin, 28 Januari 2020.
Tebas Lokarizki dalam operasinya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Dalam pengawasan, lanjut Riezky, sampai batas waktu yang ditentukan, manajemen BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Rasio KPMM masih di bawah delapan persen.
Atas penutupan itu, LPS meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR Tebas Lokarizki untuk tetap tenang. LPS menjamin akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan mereka.
"LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News