Dia mengatakan pengenaan BK tersebut diambil setelah harga referensi CPO naik sebesar USD38,79 per mt atau 5,18 persen dari periode Desember 2016 yang sebesar USD749,47 per mt. Pengenaan BK tersebut karena harga referensi CPO berada di atas ambang batas pengenaan yang sebesar USD750 per mt.
"Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD3 per mt untuk periode Januari 2017," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2016).
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar USD230,64 per mt atau 8,96 persen. Penurunan tersebut dari USD2.574,60 per mt menjadi USD2.343,97 per mt.
Penurunan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan USD418 atau 16,9 persen dari USD2.478 per mt pada Desember 2016 menjadi USD2.060 per mt pada Januari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.
Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News