Illustrasi. MTVN/EKo Nordiansyah.
Illustrasi. MTVN/EKo Nordiansyah.

Ini Pertimbangan BI Sebelum Terbitkan Redenominasi Rupiah

Eko Nordiansyah • 19 Desember 2016 20:07
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah. Belum diterbitkannya uang dengan jumlah nol yang lebih sedikit dikarenakan payung hukum yang belum jelas.
 
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, selain payung hukum, perlu dukungan untuk melakukan redenominasi. Di samping itu diperlukan juga kondisi ekonomi dan politik yang stabil.
 
"Berikutnya adalah cukup sosialisasinya, karena masyarakat enggak kaget lagi. Masyarakat kan perlu diedukasi," kata Ronald di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Dirinya menambahkan, tak ingin ada dampak sosial yang ditimbulkan dari penerbitan uang dengan redenominasi baru. Untuk itu diperkirakan butuh waktu yang panjang meskipun UU redenominasi telah disahkan.
 
"Kan kita bisa jadwalkan misalnya lima, tujuh atau delapan tahun kemudian baru (benar-benar berlaku). Itu pun masih bisa dengan cara kondisi ekonomi stabil, politik stabil, tidak mengakibatkan dampak sosial segala macam," jelas dia.
 
Sementara itu, dalam draft yang telah diajukan memang ada beberapa penyempurnaan aturan. Meskipun demikian, beberapa hal krusial yang masih perlu dibahas adalah kapan pemberlakuan, berapa pemotongan redenominasinya, serta bagaimana menyeleraskan harga di masyarakat.
 
"Kita harus pasang dua tag price. Jadi harga lama dan baru. Kan kalau dia hanya rupiah baru kan bisa saja pedagang ubah harganya. Tapi kalau ada dua harga, kan bisa dikontrol. Kemudian masalah pembulatan, harus dilakukan ke atas atau ke bawah," lanjut dia.
 
Lebih lanjut, Ronald menjelaskan jika penggurangan tiga buah angka nol dalam mata uang rupiah masih menjadi rencana. Namun memperhatikan kondisi Indonesia, maka waktu yang paling tepat adalah 2024.
 
"Kalau tahun depan dibahas, enggak mungkin dimulai 2019 karena tahun politik. 2020 ini kan pemerintahan baru.‎ Kita kan juga lihat persiapannya setelah UU. Sekitar tujuh tahun mungkin 2024," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan