Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Menkominfo Siap Blokir Taksi Online yang Langgar Permenhub 32/2016

Annisa ayu artanti • 25 Maret 2017 13:00
medcom.id, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan tarif batas atas dan batas bawah yang tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 harus dipatuhi oleh semua penyelenggara aplikasi taksi online.
 
Jika ada yang melanggar aturan tersebut, tegas Rudiantara, pemerintah dengan tegas akan memutus akses atau memblokir aplikasi taksi online tersebut.
 
"Kalau misalkan mereka (aplikasi taksi online) melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," kata Rudiantara saat ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, seperti diberitakan Sabtu 25 Maret 2017.

Menkominfo Siap Blokir Taksi <i>Online</i> yang Langgar Permenhub 32/2016
Grafik taksi online dan konvensional. (FOTO: grafis MTVN/M Rizal)
 
Rudi juga menjelaskan, tak tanya pelanggaran tarif yang akan dikenakan sanksi. Melainkan, pelanggaran jenis apa pun.
 
Menurutnya, aturan yang tegas ini bukan suatu kemunduran dan menghambat inovasi teknologi. Ia menekankan, pemerintah dalam hal ini sangat menjunjung keadilan dan penyerataan bagi semua pihak, tidak hanya taksi konvensional tapi juga taksi online.
 
"Tidak bisa disebut langkah mundur, karena teknologi digital memberikan ruang untuk ekonomi sharing. Konsep ekonomi sharing. Karena kalau konvensional itu bentuknya korporasi. Tetapi kan kita harus melihat keseimbangan. Karena yang konvensional pun kan ada driver, itu harus makan, sama gitu, jadi ada balancing, titik optimal keduanya," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan