"Ini dari Kemenhub sedang melihat lagi karena kan dari aturannya memang bisa tapi harus ada limit-nya," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selas, 29 Januari 2019.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri memperbolehkan pengenaan tarif bagasi. Aturan mengenai bagasi berbayar terdapat dalam Pasal 22 Permenhub tersebut.
Dalam aturan tersebut kelompok penerbangan pelayanan penuh tak akan dikenakan tarif bagasi sampai dengan maksimal 20 kg, sedangkan kelompok pelayanan menengah maksimal 15 kg. Sementara khusus penerbangan berbiaya murah (LCC) dapat dikenakan biaya.
Rini menambahkan batasan dibuat karena langkah yang diambil sejumlah maskapai dalam membebankan tarif kepada penumpang. Meski demikian, rencana batas tarif bagasi akan dikaji lebih lanjut oleh Kemenhub selaku otoritas.
"Kalau dulu kan LCC enggak ada charge bagasi, sekarang ada. Mau diomongin lagi batas atasnya, karena secara aturan boleh. Tapi apakah perlu dari Kemenhub memberikan batasan itu saja," jelas dia.
Maskapai berbiaya murah yang telah mengenakan tarif bagasi adalah Lion Air dan Wings Air. Langkah Lion Group juga diikuit oleh Citilink Indonesia yang berencana mengenakan tarif bagasi mulai bulan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News