Illustrasi. Dok : AFP.
Illustrasi. Dok : AFP.

Database Wakaf Nasional Bisa Menarik Minat Investor

Nia Deviyana • 05 Maret 2019 20:23
Jakarta: Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendukung dibentuknya database wakaf nasional dalam bentuk platform agar pengelolaan wakaf menjadi lebih modern dan profesional. Selain itu, database yang kuat juga bisa dimanfaatkan untuk menarik investor sehingga pemanfaatan wakaf dapat berkelanjutan.
 
"Melalui database yang kuat, maka kita bisa membuka secara transparan kepada calon investor, yang kemudian oleh dewan komite investasi diputuskan proposal mana yang bisa dilanjutkan," jelas Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno menilai saat mengisi diskusi Wakaf Summit 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, 5 Maret 2019.
 
Tersedianya platform ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi kepada wakif (orang yang berwakaf) yang memberikan kepercayaan asetnya kepada badan zakat.

Ventje menilai pembentukkan database wakaf nasional menjadi penting karena tanpa adanya database, maka strategi pemanfaatannya  menjadi tidak terintegrasi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kementrian Agama untuk mewujudkan komitmen ini.
 
"Database ini akan tersambung dengan Dukcapil (Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri. Semoga selesai sebelum akhir tahun," tambahnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Ventje juga menuturkan pentingnya peninjauan ulang terhadap regulasi yang berkaitan dengan wakaf, apakah masih relevan digunakan atau tidak. Ia merujuk pada Undang-undang Tahun 2004 Nomor 41.
 
"Selama 14 tahun ini sudah banyak yang terjadi, sehingga perlu kita lihat bersama-sama secara jernih dan relevan agar UU tersebut bisa mendorong perwakafan secara lebih profesional," kata dia, seraya menambahkan perlunya lembaga manajemen aset serupa Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pengelolaan wakaf lebih produktif dan memiliki manajemen risiko sehingga aset wakaf tetap nilainya.
 
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, yang terealisasi baru Rp400 miliar. Padahal, potensi pembiayaan sosial syariah melalui wakaf bisa mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
 
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto pada kesempatan yang berbeda mengatakan instrumen wakaf dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.
 
Berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerja sama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqaf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB). Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional.
 
Inovasi wakaf lainnya yang telah diterbitkan adalah Waqf-Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kerjasama antara BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan