"Dalam satu kawasan industri dimungkinkan cukup satu izin," ujar Kepala Biro Hukum Kemenperin Prayono melalui sambungan telepon, seperti dikutip Selasa (8/7/2014).
Ia mengungkapkan, praktik yang ada selama ini, pelaku usaha yang hendak membangun pabrik harus membuat izin baru meskipun berada di satu kawasan industri. Sederhananya, per lokasi per satu izin.
Dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Dalam Pemberian Izin Usaha (IU) Kawasan Industri dan Izin Perluasan (IP) Kawasan Industri, kewenangan pemberian IU kawasan industri dan IP kawasan industri berada pada bupati/Walikota untuk kawasan industri yang berlokasi di kabupaten/kota.
Selain itu, gubernur untuk kawasan industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota. Atau, Menteri untuk kawasan industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.
"Selama ini izinnya ada yang per kabupaten/kota, ada yang per provinsi. Misal, kalau di kecamatan A akan mendirikan ke kecamatan B harus menggunakan izin baru karena perlokasi. Di mana nancep, izinnya diberikan," katanya.
Namun, Prayono mengatakan, aturan tersebut akan diubah dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perizinan Usaha Industri dan Perizinan Usaha Kawasan Industri. Ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Nantinya, ia mencontohkan, satu perusahaan dalam sebuah kawasan industri yang sebelumnya harus mempunyai lima izin dalam lima tempat cukup memiliki satu izin. Dengan catatan, pabrik yang dibangun terintegrasi atau mempunyai produk yang sama.
"Pemikiran kita ini untuk memepermudah saja, dulu satu lokasi satu izin. Dari sisi Pemda (pemerintah daerah) apakah berkenan dinasionalkan, mudah-mudahan bisa legowo," katanya.
Prayono mengungkapkan, saat ini Kemenperin sudah melayangkan surat kepada sejumlah kementerian terkait untuk melanjutkan pembahasan di tingkat kementerian. Ia berharap, pada bulan ini masing-masing kementerian sudah bisa memberi jawaban untuk pembahasan lebih lanjut.
"Targetnya tahun ini selesai (RPP) meksipun amanat UU itu 2 tahun," ucapnya.
Rencananya pemangkasan perizinan juga akan berlaku untuk perusahaan yang telah beroperasi dan akan melakukan perluasan lahan di kawasan industri. Nantinya, izin perluasan (IP) hanya diperuntukan bagi perusahaan yang memerlukan Amdal (analisis dampak lingkungan).
"Kalau perluasan tidak memerlukan amdal maka tidak memerlukan izin perluasan. Sebagai contoh perusahaan sepatu yang enggak perlu amdal enggak perlu izin perluasan. Sebelumnya dipukul rata," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News