Ilustrasi. REUTERS/Enny Nuraheni
Ilustrasi. REUTERS/Enny Nuraheni

BTPN Bayar Pokok dan Obligasi BTPN II Tahun 2010 Rp600 Miliar

Dian Ihsan Siregar • 18 Februari 2015 11:30
medcom.id, Jakarta: PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) bakal membayar pokok dan obligasi BTPN II Tahun 2010 dengan tingkat bunga tetap Seri B yang mencapai sebesar Rp600,50 miliar.
 
Direktur BTPN Anika Faisal mengatakan, total dana yang dibayarkan Rp600,50 miliar, sebesar Rp585 miliar dibayarkan untuk pokok, sisanya Rp15,50 miliar dibayarkan untuk bunga obligasi. Menurutnya, obligasi BTPN II Tahun 2010 memiliki jatuh tempo pada 18 Mei 2015. Fitch Ratings memberikan peringkat AA+ untuk obligasi kali ini.
 
"Dana pelunasan pada saat ini disimpan di Term Deposit Bank Indonesia (BI) dan SBI," kata  Anika, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2015).

Perlu diketahui, BTPN adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan, yang berdiri sejak 1958, dan berkantor pusat di Jakarta (sebelumnya di Bandung). Bank ini berstatus bank non devisa.
 
Bank BTPN terlahir dari pemikiran tujuh orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (selanjutnya disebut Bapemil) dengan status usaha sebagai perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
 
Karena kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan Bapemil membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai bank tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha Bapemil.
 
Pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari bank tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status perseroan sebagai bank umum.
 
Sebagai bank swasta nasional yang semula memiliki status sebagai bank tabungan kemudian berganti menjadi bank umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan