Ilustrasi. ANTARA/Prasetyo Utomo
Ilustrasi. ANTARA/Prasetyo Utomo

Ekonom: Kisruh KPK VS Polri Tidak Pengaruhi Investasi Asing

Dian Ihsan Siregar • 16 Februari 2015 14:11
medcom.id, Jakarta: Ekonom senior Tony A Prasetyantoko menjelaskan, kisruh politik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tidak akan mengganggu arus investasi asing yang masuk ke dalam negeri. Sebab hal itu merupakan potret dari situasi perpolitikan dalam pemerintahan yang tidak akan mempengaruhi proyeksi ekonomi Indonesia.
 
"Perseteruan KPK dan Polri hanya snapshoot. Itu cuma sebuah pertandingan, bukan keseluruhan. Investor asing tetap memandang bagus pemerintahan Indonesia, jadi jangan terlalu dikhawatirkan," kata Tony ketika ditemui dalam Economy & Business Outlook 2015 Menciptakan Optimisme dan Peluang di Tengah Ketatnya Persaingan Regional di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (16/2/2015).
 
Menurut dia, investor asing tetap memandang Indonesia sebagai negara yang cocok dalam menanam investasi. Sebab di Tiongkok sendiri sedang terjadi gejolak politik kepentingan.

"Indonesia salah satu destinasi, setelah Tiongkok dan India. Tiongkok pada tahun ini menurun karena ada politik kepentingan. Di Tiongkok juga populasinya tinggi, sehingga PBB sendiri menyuruh rem pertumbuhan disana (Tiongkok)," tukasnya.
 
Faktor yang lain, investor asing memandang pemerintahan Indonesia saat ini cukup baik, dengan nilai perekonomian yang cukup optimis, seperti inflasi yang rendah dan BI tidak akan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate).
 
Jokowi yang ingin meningkatkan pembangunan infrastruktur, lanjut dia, maka memberikan respons positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,7 persen tidak akan tercapai, untuk itu pemerintah jangan terlalu optimistis.
 
"Kami prediksi, ekonomi tahun ini hanya tumbuh 5,5 persen," pungkasnya.
 
Sekadar catatan, hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, Senin (16/2/2015) pagi.
 
Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan