"Dwelling time akan menjadi salah satu fokus saya nanti. Perbaikan ini kita lakukan dengan koordinasi dan tidak akan saling menuding," ujar Heru, saat ditemui usai dilantik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Ia mengatakan dwelling time Ditjen Bea dan Cukai memerlukan waktu 0,6 hari sehingga menurut dia sudah baik. Meski begitu, ia akan berusaha mempersingkat waktu menjadi 0,5 sesuai dengan target. Untuk mencapai ke 0,5 hari, ujar dia, pihaknya akan memperbesar jalur prioritas untuk perusahaan hingga 50-100 persen.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan di lapangan dan mendorong pemanfaatan fasilitas yang ada seperti Pemberian Persetujuan Pemberitahuan Pendahuluan (Pre-Notification) sehingga dapat mempersingkat dwelling time.
Selanjutnya untuk koordinasi, ia mengaku pihaknya menginginkan adanya satu koordinasi dengan seluruh manajemen otoritas pelabuhan yang mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam dwelling time.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Juni 2015, penanganan proses impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan waktu precustoms clearance selama 3,6 hari, dilanjutkan dengan customs clearance selama 0,6 hari, kemudian yang terakhir adalah post customs clearance selama 1,3 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News