"Jumlah BUMDes yang aktif sekarang tidak sebanding dengan jumlah desa yang banyaknya sekitar 74 ribu. Padahal BUMDes adalah sarana paling tepat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa," ujar Marwan melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2015).
Berkaca dari situasi itu, Marwan memutuskan pencairan dana desa pada tahun ini bakal difokuskan untuk membangun dan mengembangkan BUMDes hingga ke pelosok-pelosok desa.
Dengan dibangunnya BUMDes, roda perekonomian di desa dapat digerakkan dengan prinsip pengelolaan bisnis secara profesional, dengan menekankan pada pemerataan kemakmuran warga desa dengan seimbang. Dengan demikian semua potensi bisnis, baik potensi pasar internal desa ataupun potensi pasar luar desa.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp20 triliun untuk pembangunan desa. Setiap desa akan mendapatkan pencairan dana desa sebesar Rp1 miliar per tahun. Pencairan akan dimulai pada April tahun ini dalam tiga tahapan. Untuk pencairan tahap awal, masing-masing desa akan mendapatkan guyuran dana dengan kisaran Rp100 juta-Rp300 juta.
Lantaran beranggapan BUMDes merupakan alat paling cepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penyaluran dana desa pada tahun ini bakal difokuskan untuk membentuk BUMDes di desa-desa. Marwan sendiri menargetkan dalam dua tahun mendatang bisa terbentuk 40 ribu unit badan usaha di desa.
Untuk itu, dia meminta agar desa-desa yang belum memiliki BUMDes segera menyusun kerangka rencana untuk membangung BUMDes. Bagi desa yang telah memiliki badan usaha itu, sambung dia, dana desa yang diterima bisa dijadikan sebagai tambahan modal kerja.
Berkenaan dengan pembentukan sebanyak mungkin badan usaha tersebut, saat ini Kementerian Desa tengah menyusun peraturan menteri desa tentang pengelolaan keuangan desa. Peraturan itu, bisa menjadi petunjuk teknis dari UU Desa.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menyatakan, agar desa bisa membentuk badan usaha dengan menggunakan dana desa, Kementerian Desa disarankan segera membuat peraturan soal dana desa. Dengan demikian desa memiliki payung hukum untuk membangun unit usaha dengan menggunakan dana desa.
Dalam pembentukan unit usaha, Robert juga menyarankan agar pemerintah tidak perlu terlalu jauh untuk ikut campur menentukan bentuk dan jenis usaha yang akan dibangun. Pemilihan model jenis usaha sebaiknya diserahkan pada desa, setelah sebelumnya diputuskan terlebih dahulu melalui musyawarah desa. Pasalnya, kata dia, warga desa sendirilah yang tentunya paling memahami potensi ekonomi di daerah mereka untuk dikembangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News