Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)

Merugi, Industri Tekstil Tolak Perpanjangan BMAD

Husen Miftahudin • 24 Agustus 2015 18:41
medcom.id, Jakarta: Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak kebijakan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang memperpanjang rekomendasi sunset review atas Impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang dikeluarkan pada 24 Juli lalu.
 
Rekomendasi tersebut di antaranya adalah sunset review atas impor PSF dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Taiwan serta Interim Review atas impor PSF dari Tiongkok.
 
Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy mengatakan, perpanjangan sunset review PSF membuat para pengusaha pertekstilan Indonesia mengalami kerugian pada industri benang atau spinner dan hilir tekstil dalam negeri secara keseluruhan. Pasalnya, tindakan KADI tersebut berimplikasi pada ketidakpastian usaha dalam negeri, termasuk pada kepastian investasi.

"Bahkan hal tersebut menimbulkan retaliasi dari negara-negara tujuan ekspor Indonesia dengan melakukan hal yang sama terhadap produsen Indonesia yang tidak terbukti dumping," ujar Ernovian, di Adhigraha Building, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 56, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
 
Ia menjelaskan bahwa langkah KADI tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan seperti Peratuan Pemerintah (PP) No.34 tahun 2011, Permendag No.76/M-DAG/PER/12/2012, WTO Anti-Dumping Agreement, dan Praktik Investigasi KADI. 
 
Peraturan-peraturan itu, lanjutnya, menegaskan bahwa penyelidikan anti-dumping harus segera diakhiri dan/atau tidak dapat dilakukan terhadap produsen yang tidak terbukti dumping pada penelitian awal.
 
Menurut Ernovian, penerapan BMAD selama lima tahun sejak 2010-2015 telah memberikan proteksi yang cukup kepada industri dalam negeri serta memulihkan kerugian yang diderita sebelumnya. API mencatat bahwa pemohon melakukan ekspansi kapasitas secara signifikan selama periode pengenaan BMAD.
 
"Perpanjangan BMAD hanya mempersulit produsen benang lokal yang tidak memiiliki fasilitas produksi PSF. Mereka kesulitan untuk bersaing dengan pemohon yang terintergrasi secara vertikal," papar dia.
 
Atas dasar itu, ia meminta agar KADI mempertimbangkan kepentingan pemohon seperti Indorama dan Asia Pasific Fiber dan produsen PSF dalam negeri lainnya untuk memikirkan efek dari perpanjangan BMAD yang justru merugikan pengusaha pertekstilan. Proteksi yang berlebihan malah justru mematikan industri hilir yang menyumbang pendapatan negara cukup besar.
 
"Perlu dipikirkan bahwa jumlah industri hilir yang terkena imbas negatif dari langkah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan pemohon. Kebijakan ini berpotensi menghilangkan pasar ekstor produk benang kita 30-40 persen dan jika dipertahankan akan terus meningkat," pungkas Ernovian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan