Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)
Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)

Mastel Bantah Network Sharing Kurangi PNBP

Angga Bratadharma • 29 Juni 2016 13:20
medcom.id, Jakarta: Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai tudingan sejumlah pihak yang menyebut bahwa network sharing berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi merupakan pandangan tidak berdasar. Sebab, network sharing menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat Base Transceiver Station (BTS).
 
"Tidak berdasar jika ada pandangan bahwa network sharing berpotensi mengurangi PNBP dari BHP frekuensi. Kebijakan network sharing dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor," kata Chairman Mastel Institute Nonot Harsono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
 
Sedangkan alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator, lanjut dia, sama sekali tidak berubah. Jumlah biaya BHP frekuensi yang wajib dibayarkan juga tidak berubah. "Jadi, kebijakan network sharing tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi kewajiban PNBP dari setiap operator yang melakukan sharing," tegasnya.

Sebaliknya, Nonot menilai, dengan network sharing justru negara diuntungkan dengan banyak hal. Dia mencontohkan berbagai keuntungan itu antara lain percepatan pita lebar untuk bisa menyediakan akses internet di seluruh wilayah Republik Indonesia, menghemat devisa, mengurangi defisit neraca perdagangan, pemerataan pembangunan hingga ke desa, financial inclusion (percepatan pengentasan kemiskinan), dan lainnya.
 
Nonot mengungkapkan hal itu seiring dengan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. "PP No 52 dan 53 itu perlu sedikit revisi untuk menuju ke sana," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP No. 53/2000 tentang telekomunikasi agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat. Kabarnya, draf revisi PP No 53/2000 itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan