Dirjen PKTN Kemendag Syahrul Mamma mengungkapkan, barang tak sesuai ketentuan itu karena produk tersebut tidak memenuhi tiga prasyarat utama. Di antaranya adalah tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan tidak sesuai petunjuk penggunaan atau Manual Kartu Garansi (MKG).
Selama periode Januari hingga Juni 2016, sebanyak 139 produk tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara 81 produk lainnya sudah dinyatakan sesuai ketentuan, dan 28 produk lainnya masih dalam proses pengujian di laboratorium.
"Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tidak memenuhi ketentuan termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap SNI," ujar Syahrul, di Kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ia menjabarkan, untuk 139 produk yang tak sesuai ketentuan, sebanyak 73 di antaranya merupakan produk yang tak sesuai SNI. Sementara 22 produk lainnya tidak sesuai dengan ketentuan label dalam bahasa Indonesia. Sedangkan 44 produk sisanya karena tidak sesuai MKG.
"Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri dan produk impor. Sebanyak 29 produk dari dalam sedangkan 110 produk lainnya adalah produk impor," tutur dia.
Sementara itu, sebanyak 81 produk yang dinyatakan telah sesuai ketentuan terdiri atas 47 produk sesuai SNI, 17 produk sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan 17 produk sesuai MKG. Sebanyak 81 produk itu, 30 dari dalam negeri dan 51 produk impor.
"Kalau yang 28 produk yang masih uji lab, itu 13 dari produk-produk dalam negeri dan 15 berasal dari produk impor," pungkas Syahrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News