"Pengenaan tarif cukai rokok yang diberlakukan selama ini memang sudah cukup tinggi, sehingga pengusaha rokok soal pengenaan tarif cukai rokok harus diberi kesempatan bernafas," katanya dalam sosialisasi UU No. tahun 2015 tentang Pengenaan Cukai Rokok, di Bojonegoro, Kamis (21/4/2016).
Dalam hal ini, menurut dia, harus ada keseimbangan pengenaan cukai rokok yang membuat industri rokok tetap bisa berproduksi dan pemerintah juga bisa menerima pendapatan dari cukai rokok.
"Kalau pengenaan cukai rokok terlalu tinggi, maka pabrikan rokok bisa tutup, dan petani tidak menanam tembakau," tegasnya.
Sesuai data, katanya, perolehan cukai rokok di Jawa Timur, mencapai Rp79,1 triliun, di antaranya, dari Bojonegoro sebesar Rp851,747 miliar.
"Perolehan cukai rokok di Jawa Timur itu, memberikan sumbangan sekitar 50 persen perolehan cukai rokok secara nasional," jelasnya.
Direktur Koperasi Kareb Bojonegoro Sriadi Purnomo, menjelaskan perusahaannya memiliki 1.275 tenaga kerja yang bekerja di pelintingan sigaret tangan, kerja sama dengan PT. HM Sampoerna.
"Jumlah tenaga kerja di perusahaan kami itu, belum termasuk jumlah tenaga kerja di bidang pertembakauan yang ada di Bojonegoro," ucapnya.
Keberadaan tenaga kerja di bidang pertembakauan di daerahnya itu, menurut dia, mampu mengurangi pengangguran, juga kemiskinan di daerahnya. Oleh karena itu, rencana Pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok, akan mempengaruhi industri rokok sigaret tangan, karena melibatkan ribuan tenaga kerja.
"Semoga UU cukai rokok berpihak kepada kami," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id