Tidak ditampik, daya beli masyarakat mulai melemah seiring dengan situasi dan kondisi ekonomi yang mengalami ketidakpastian. Hal ini pun memberi dampak domino yang ujungnya terhadap melemahnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2016 yang hanya berada di angka 4,9 persen atau tidak sampai di angka lima persen.
Baca : Pelonggaran LTV Tak Cukup Mendongkrak Pertumbuhan Kredit
Mungkin pada titik ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengikuti jejak rekannya, BI, untuk melonggarkan LTV terkait uang muka pembelian kendaraan bermotor. Tentu harapannya sama yaitu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga sektor otomotif kembali menggeliat dan nantinya mendukung akselerasi perekonomian Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK tengah melakukan evaluasi apakah LTV terkait uang muka pembelian kendaraan bermotor harus dilonggarkan atau tidak. Hal ini juga mempertimbangkan situasi dan kondisi dari pasar otomotif, termasuk ekonomi secara keseluruhan.
"Kita lagi tunggu dulu. Lagi evaluasi. Kita sudah tanya ke asosiasi perusahaan pembiayaan, bagaimana perlu diturunkan lagi tidak uang muka 15 persen. Mereka bilang, jangan dulu karena pasar atau nasabah kondisinya oke dengan uang muka 15 persen," kata Firdaus.
Dirinya tidak menampik, apabila diperlukan maka uang muka terkait pembeliaan kendaraan bermotor bisa diturunkan dengan catatan tidak berlaku secara umum. Jadi, untuk perusahaan yang tingkat Non Performing Finance (NPF) di bawah satu persen maka perusahaan itu mendapat kelonggaran terkait uang muka.
"Dia bisa saja berikan tanpa harus ada uang muka untuk nasabah tertentu sesuai evaluasi perusahaan. Tapi, ini NPF harus rendah. Nah, yang seperti ini harus kita pelajari lagi dan kita lagi bicarakan dengan asosiasi. Jadi, terbuka kemungkinan untuk LTV pembiayaan oleh multifinance dilonggarkan terkait kendaraan bermotor," pungkas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News