Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (tengah) (Foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (tengah) (Foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Kartel Bibit Ayam Broiler

Annisa ayu artanti • 03 Maret 2016 14:37
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan kartel produksi bibit ayam pedaging (broiler). Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Broiler di Indonesia.
 
"Hari ini untuk pertama kali akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dimaksud dengan agenda penyampaian laporan dugan pelanggaran LDP oleh investigator KPPU," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (3/2/2016).
 
Dalam konferensi persnya, Syarkawi menjelaskan, ada sebanyak 12 perusahaan industri unggas yang melakukan kartel dalam perdagangan bibit ayam atau DOC. Dari kedua belas perusahaan tersebut PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk diduga melakukan kartel terbesar.

"Dikuasai dua pemain besar Charoen Pokphand dan Japfa. Perusahaan ini pakan vaksin GGPS DOC ada di situ. Kalau dilihat dari penjualan itu 80 persen penguasaan pasar dikuasai itu," ucap Syarkawi.
 
Kedua perusahaan itu, lanjutnya, menguasai pasar unggas mulai dari hulu ke hilir. Mereka telah melakukan pemutusan parents stock secara bertahap sebanyak tiga juta ekor ayam. Sehingga, perdagangan bibit ayam atau DOC berkurang.
 
Hal itu diungkapkannya, setelah tim investigasi KPPU menyusuri beberapa wilayah di Indonesia untuk mengecek seluruh pasokan DOC.
 
"Setelah dicek kebeberapa daerah di Indonesia, Bandung, Pontianak, Makassar, Surabaya, Semarang, Jogja dan Medan. Di Bandung dan Medan sejak dilakukan pemotongan induk ayam (parents stock). Stock DOC berkurang," ungkap dia.
 
Akibatnya, lanjut Syarkawi, yang terkena dampak besar dari kegiatan kartel ini adalah perusahaan peternak mandiri, peternak yang tidak melakukan afiliasi, dan mitra dengan perusahaan besar itu. Karena sebagian besar pengaturan pasar dilakukan langsung oleh dua perusahaan besar tersebut.
 
"Di situ mereka mengatur kesepakatan kartel itu dengan pemusnahan parents stock. Ini praduga tak bersalah, pembuktian di peradilan," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan