Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Apabila SPPT-SNI dibekukan atau dicabut, maka Nomor Pendaftaran Barang (NPB) akan dicabut atau dibekukan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mengenali identitas importir atau pemasok barang. Hal ini bermaksud memproteksi pelaku usaha agar aman jika ada razia.
"Identitas minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subsditributor, atau pemasok," ujar Widodo dalam paparannya di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Lanjut Widodo, dirinya kembali menghimbau kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi mutu produknya. Hal ini dimaksudkan agar produk tersebut sudah layak dikonsumsi konsumen sebelum dilepas ke pasar.
"Kita melakukan uji standar di gudang importir atau post audit. Ketika mau ambil sample produk tahunya banyak produknya sudah beredar di pasar, jadinya yang dites hanya sedikit. Jangan sampai produk yang kita tes bagus mutunya sedangkan yang di luar tidak bagus mutunya," jelas Widodo.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah para pelaku usaha yang memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n harus segera mendaftarkan NPB. Widodo mengatakan, pemberlakuan tipe 1b dilakukan oleh Kementerian teknis bukan Kemendag.
"Tipe 1n itu mainan anak-anak dan tepung terigu. Tipe 1b bantu para importir untuk keperluan bahan baku. SPPT-SNI 1b tidak perlu ada LSPro untuk assesement ke luar negeri. Ketika sampai pelabuhan barang diambil untuk contoh uji lab. Jika sesuai SNI, barang keluar. Dalam perjalanan urus NPB agar tidak dwelling time," katanya.
Dirinya menambahkan, produk yang diberlakukan SNI secara wajib yang memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan tipe 5 seperti produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi maka pelaku usaha sebaiknya memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku selama empat tahun daripada sertifikasi tipe 1 yang berlaku per shipment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News