Kepala BKPM Franky Sibarani. MI/Panca.
Kepala BKPM Franky Sibarani. MI/Panca.

BKPM Buka Jalur Hijau bagi Investor

Arif Wicaksono • 15 Desember 2015 15:24
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan predikat jalur hijau bagi investor yang akan menanamkan investasinya ke indonesia.
 
Dengan mendapatkan status jalur hijau tersebut, perusahaan dapat memangkas waktu untuk melakukan proses kepabeanan yang dilakukan di jalur merah selama  tiga sampai dengan lima hari menjadi 30 menit. Perbaikan tersebut dapat dikombinasikan dengan layanan izin investasi tiga  jam yang diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa percepatan layanan kepada investor ini merupakan suatu capaian yang membanggakan. Menurutnya hal ini menandai bahwa Indonesia menggelar karpet hijau untuk investornya.

"Kalau selama ini masuk perizinan di BKPM sudah menggelar karpet merah tapi di Bea Cukai masih masuk jalur merah, berarti masih belum optimal," ujarnya dalam keterangan resminya kepada pers di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
 
Franky menambahkan bila diilustrasikan suatu perusahaan melakukan lima pengiriman dengan periode waktu tiga sampai dengan lima hari waktu tunggu di jalur merah maka proses ini akan memakan waktu 15 hari hingga satu bulan. Sementara bila dikalkulasikan dengan percepatan yang didapatkan dengan jalur hijau maka prosedur yang sama hanya membutuhkan waktu 300 menit atau sekitar lima jam.
 
"Ini akan sangat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh investor dalam beberapa hal," ungkapnya.
 
Fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan diberikan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.
 
Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) SPPB yang memakan waktu antara 3-5 hari. Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses custom clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan