Buruh saat demi beberapa waktu lalu. (FOTO: Antara/SIGID KURNIAWAN)
Buruh saat demi beberapa waktu lalu. (FOTO: Antara/SIGID KURNIAWAN)

Pengusaha Keberatan Tuntutan UMP Naik 22%

Husen Miftahudin • 25 September 2015 15:14
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) keberatan dengan tuntutan pekerja yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 22-25 persen. Kondisi perekonomian yang melemah dan tergerusnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) menjadi penyebab pengusaha menolak tuntutan kenaikan UMP untuk tahun depan tersebut.
 
"Kami sangat keberatan sekali. Kami berharap teman-teman serikat pekerja menyadari bahwa jangan selalu memikirkan diri sendiri," ujar Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman usai hadiri acara dialog investasi dengan tema Dampak Deregulasi terhadap Investasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
 
Ia menjelaskan, industri makanan dan minuman (mamin) tengah menghadapi cobaan yang berat tahun ini. Nilai tukar rupiah yang hampir mencapai Rp15 ribu per USD membuat pengusaha mamin harus mengurangi produksi. Terlebih, daya beli masyarakat saat ini juga terus menurun.

"Kami pernah sampai stop produksi, karena beberapa kementerian yang mengeluarkan kebijakan stop impor garam. Karena ketidakpastian aturan ini, kami kehilangan nilai tambah meski porsi garam di bahan baku kecil," papar Adhi.
 
Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, isu tenaga kerja memang menjadi tantangan utama dalam perbaikan iklim investasi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri saat ini sedang memperhitungkan upah minimum terbaru agar tak bergesekan dengan minat investor menanamkan modalnya.
 
"(Upah minimum) sepertinya akan ditetapkan lima tahun dan akan direview setahun sekali. Investor pun tengah menunggu kepastian upah minimum, hubungan industri dan keahlian," tutup Farah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan