Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pencairan dana tersebut.
"Presiden memerintahkan kepada Menkeu untuk mencairkan Rp4,993 triliun yang sedang kita proses," kata Mardiasmo di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Mardiasmo menyebutkan, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pencairan dana tersebut. Ia berjanji dana itu bisa segera cair akhir minggu ini sehingga BPJS Kesehatan bisa lebih bernafas lega.
"PMKnya sudah keluar dan sekarang sedang kami proses pendipaan pada hari ini dan insyaallah paling cepat akhir minggu ini," ucap dia.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas yang besar. BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 sebesar Rp16,5 triliun. Defisit itu terdiri prediksi defisit RKAT 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan defisit carry over tahun sebelumnya sebesar Rp4,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News