Rokok. MI/Panca Syaukarni.
Rokok. MI/Panca Syaukarni.

Kenaikan Harga Rokok Buat Konsumen Beralih ke Rokok Ilegal

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juli 2018 19:59
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai menaikkan harga rokok yang tinggi berpotensi membuat konsumen rokok beralih menggunakan rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Hal ini justru bukan menjadi cara ampuh untuk memaksa masyarakat berhenti merokok
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengataka jangan hanya memperhatikan satu aspek dalam mengambil keputusan untuk rokok terlebih dengan menaikkan harga rokok yang ekstrem.
 
"Jangan sampai kemudian kita mengambil kesimpulan semakin tinggi (harga) maka semakin berkurang konsumsinya belum tentu, itu bisa shifting kepada yang tidak pakai peta cukai," ujarnya di Gedung Merauke DJBC Pusat, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Dia menjelaskan ada lima aspek yang perlu diperhatikan. Pertama pihak yang concern terhadap kesehatan, pihak yang concern terhadap industri, pihak yang concern terhadap petani tembakau dan cengkeh, penerimaan, serta pengawasan.
 
"Di lima hal inilah yang kemudian kita harus harmonisasikan sehingga menjadi satu titik temu di situ," tuturnya.
 
Sebelumnya, berdasarkan studi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) terhadap 1.000 responden pada Mei lalu menyimpulkan harga yang dianjurkan ialah Rp70 ribu per bungkus.
 
Anggota tim peneliti PKJS-UI Renny Nurhasanah mengatakan responden penelitian tersebut terdiri atas 40,4 persen perokok aktif, 50,1 persen responden nonperokok, dan 9,5 persen responden mantan perokok. Prevalensi perokok pada responden laki-laki sebesar 60,67 persen, sedangkan responden perempuan 6,90 persen. Sebanyak 51,32 persen responden dengan tingkat pendidikan rendah dan 48,41 persen responden dengan tingkat pendidikan menengah ialah perokok aktif.
 
Ia mengungkapkan sebanyak 66 persen dari 404 responden perokok menyatakan akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp60 ribu per bungkus. Sementara itu, sebanyak 74 persen dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp70 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan