Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pertanian, pangan, dan persaingan usaha tersebut melihat revisi aturan mengenai iklan karena suatu produk tertentu, merupakan langkah yang tidak tepat. Seharusnya, suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.
"Apakah (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Agustus 2018.
BPOM sebelumnya telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Produsen susu kental manis sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen. "Ini kembali pada pilihan konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli," tegasnya.
Azam menyarankan agar BPOM lebih mengatur produk formalin yang masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. "Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing," ujarnya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan DPR, terutama komisi terkait meminta klarifikasi BPOM ihwal rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan.
Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia Handito Joewono sempat mengatakan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan terlalu ketat.
Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keunggulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal. "Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.
Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasaan pada perusahaan mengiklankan produknya. Keleluasaan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. Dengan demikian, aturan yang ada bisa mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air dan menggerakkan ekonomi nasional.
Khusus susu kental manis sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp5,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id