Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANT/Wahyu Putro A.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANT/Wahyu Putro A.

Kalla Nilai Pembentukan Pansus TKA tak Diperlukan

Dheri Agriesta • 24 April 2018 19:42
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh DPR tak diperlukan lagi. Kalla melihat tak ada hal-hal prinsip yang diubah pemerintah dari aturan itu.
 
"Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
 
Kalla mengatakan, sebelumnya izin yang diberikan kepada TKA harus diperbarui setiap enam bulan. Tapi kini, TKA akan diberikan izin selama masih memegang kontrak di Indonesia. 

"Kalau memang kontraknya dua tahun, ya dua tahun izinnya langsung, itu saja. Yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," kata Kalla.
 
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan tersebut dianggap mengistimewakan TKA. 
 
Fadli sangat mendukung kebijakan ini direvisi. Jika perlu, polemik ini diselesaikan pada tingkat Pansus.
 
"DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," ucap Fadli.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan