"Update setelah sebelumnya ada 11, sekarang jadi 15. Ada kenaikan empat karena indikator ada kenaikan. Size interkonektivitas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Dirinya menambahkan, bank yang masuk kategori sistemik akan diminta untuk menambah modal baru atau capital surcharge. Selain itu, mereka akan diminta membuat rencana aksi (recovery plan) sebagai antisipasi jika mereka mengalami gangguan permodalan.
"Nanti ada yang disebut sebagai capital surcharge. Ini penerapannya secara gradual dan tidak ada bagi masalah bank-bank ini, tidak akan terganggu permodalannya. Kedua, bank sistemik juga akan membuat recovery plan, sudah kami sampaikan," jelas dia.
Adapun penetapan bank sistemik atau Domestic Systemically Important Bank (DSIB) merupakan amanat dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan pada April 2016 lalu.
Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan.
Penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank sistemik harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. KSSK memutakhirkan daftar bank sistemik satu kali setiap enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id