"Banyak (sanksi), ada yang sifatnya adminstratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam," tegas Hanif, ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan selama ini penaikan UMP hampir bisa dijalankan oleh para pengusaha. Jika tak mampu, pengusaha bisa mengajukan penangguhan penaikan upah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU).
"So far kan jalan. Kalau ada yang enggak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah. Itu kan mekanisme yang tersedia. Kalau enggak mau bayar begitu, ya enggak bisa kan," ungkapnya.
Meski ada saja perusahaan yang bandel tidak mengikuti ketentuan penaikan upah yang telah ditetapkan, namun Hanif mengklaim jumlahnya semakin sedikit. Artinya semakin banyak perusahaan yang mengikuti ketentuan tersebut.
"Kita lakukan penegakan hukum (jika ada yang melanggar), kita bina, sehingga level of compliance mereka naik. Intinya kalau ada yang keberatan mereka harus (menggunakan) meknisme yang tersedia di UU kita," tegas dia.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun penaikan upah merupakan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Didalamnya diatur bahwa kenaikan upah disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                