Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS Fuad Zaen mengatakan sisanya milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.
Dari yang tidak layak bayar, persentase paling besar yakni 77,3 persen atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"LPS mengingatkan nasabah untuk berhati-hati menerima tawaran menarik karena kalau ada masalah, tidak masuk dalam jaminan LPS," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 6 November 2019.
Direktur Group Manajemen Risiko LPS Dewi Gayatri menegaskan LPS menjamin rekening nasabah dengan jumlah saldo maksimal Rp2 miliar per bank. Jaminan itu agar nasabah merasa aman, tenang dan pasti ketika menabung di bank.
"Kalau banknya terkena likuidasi, maka simpanan nasabah akan dikembalikan. Tentunya, sepanjang simpanan tersebut memenuhi syarat 3T atau dikenal dengan istilah Kriteria Layak Bayar (KLB)," katamya.
Adapun 3T itu yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS atau sekitar 6,5 persen dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.
"Saldo rekening nasabah yang lebih dari Rp2 miliar di satu bank, tidak dijamin. Jadi kalau ada uang lebih dari Rp2 miliar, menabung lah di bank yang berbeda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News