Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan dalam surat tersebut pemerintah menyampaikan keberatan atas metode perhitungan rencana pengenaan bea masuk yang digunakan UE.
"Sudah (kirim surat) paling lambat hari ini. Isinya soal nota keberatan," kata Enggar seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2019 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Enggar menambahkan keberatan dari pengusaha yang berkaitan dengan biodiesel juga masuk ke dalam surat tersebut. "Kita ada batas waktu 15 hari sampaikan nota keberatan. Dari pengusahanya juga begitu," ungkapnya.
Namun demikian, rencana balasan dengan menaikkan tarif bea masuk produk olahan susu Uni Eropa masih dibahas di Kementerian Perdagangan. Saat ini, Indonesia mencoba mengalihkan impor produk susu ke benua Amerika, India, Australia, dan Selandia Baru.
"Belum. Jadi yang pertama itu kan harus ada penelitian dulu karena mereka juga berkaitan dengan antidumping. Kita juga menggunakan measure yang sama," pungkasnya.
Usulan pengenaan bea masuk ini sebetulnya pernah dilancarkan Uni Eropa pada 2013. Namun akhirnya tidak diteruskan dan Uni Eropa lebih melancarkan pengenaan bea masuk antidumping pada Indonesia yang kemudian dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO kemudian memutuskan memenangkan keberatan Indonesia terkait bea masuk antidumping tersebut.
Penyelidikan Uni Eropa dimulai sejak 6 Desember 2018 berdasarkan petisi European Biodiesel Board (EBB) yang diawali oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018 kepada Komisi Eropa. Pemerintah Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen atau eksportir biodiesel.
Ada sembilan tuduhan terkait subsidi yang dilayangkan Uni Eropa di antaranya:
1. Dana subsidi biodiesel.
2. Larangan ekspor minyak kelapa sawit untuk menjamin suplai di dalam negeri dianggap membuang harga menjadi rendah.
3. Insentif yang diberikan pemerintah pada investasi yang berada di remote area atau wilayah terpencil.
4. Kehadiran Exim Bank yang dianggap sebagai dukungan pemerintah terhadap perusahaan untuk mengekspor kelapa sawit.
5. Pemberian insentif untuk kawasan industri agar berkembang.
6. Pemberian insentif untuk industri baru.
7. Fasilitas untuk impor barang modal.
8. Pengecualian pajak impor barang modal.
9. Pemberian subsidi pada industri atau produsen minyak kelapa sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News