Anggota DPR RI Obon Thabroni bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menemui para buruh yang berdemonstrasi di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)
Anggota DPR RI Obon Thabroni bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menemui para buruh yang berdemonstrasi di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

Pemerintah Diminta Jangan Mengorbankan Buruh

Anggi Tondi Martaon • 02 Oktober 2019 14:11
Jakarta: Anggota DPR RI Obon Thabroni mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan buruh terkait beberapa masalah yang tengah dihadapi. Lembaga eksekutif dianjurkan mencari upaya lain yang tidak berdampak buruk terhadap kesejahteraan pekerja.
 
Masalah yang dimaksud oleh Obon Thabroni yaitu terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
 
Terkait BPJS Kesehatan, mantan aktivis buruh itu menilai pemerintah gegabah dalam mengatasi defisit anggaran dengan menaikkan iuran. Obon bilang, seharusnya pemerintah melakukan upaya lain menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

"Persoalan tentang BPJS kan banyak upaya lain. Kenapa tiba-tiba iuran BPJS naik? Apakah alternatif lain itu sudah ditempuh atau belum," kata Obon, usai menemui massa buruh yang berdemonstrasi di depan gerbang Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
 
Politikus Gerindra itu mengungkapkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu menindak perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja. Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban menyetor iuran BPJS Kesehatan pekerja.
 
"Harusnya datang ke perusahaan. Anda tidak bayar, tidak mendaftarkan peserta, bayar," katanya tegas.
 
Kritik keras juga disampaikan oleh Obon menyikapi revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam perubahan yang dianggap tidak logis.
 
Salah satunya, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia. Poin tersebut mengancam pekerja lokal.
 
"Gila lho kalau TKA masuk ke Indonesia. PHK (pemutusan hubungan kerja) akan lebih mudah. Mau jadi apa nanti bangsa kita," katanya.
 
Dia pun menganggap tidak logis alasan pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan Menurutnya, UU Ketenagakerjaan bukan penghambat investasi masuk ke Indonesia.
 
"Masih banyak yang lain, selesaikan itu dulu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan