Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menjelaskan perbedaan antara LinkAja konvensional dan syariah. Pertama, dana mengendap atau floating fund hasil dari saldo yang diisi oleh pelanggan LinkAja Syariah akan disimpan di bank syariah. Sementara dana LinkAja konvensional disimpan di bank konvensional.
"Kalau sekarang kan isi saldo di LinkAja bisa di BNI atau Mandiri. Dananya memang disimpan di situ sesuai aturan Bank Indonesia, harus di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4," kata Danu di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
Bank BUKU 4 merupakan bank dengan modal inti tier 1 di atas Rp30 triliun. Akan tetapi, bank-bank syariah di Indonesia belum ada yang mencapai BUKU 4. Maka dari itu bank-bank syariah yang dimaksud Danu adalah yang merupakan anak usaha dari bank BUKU 4 konvensional. Bank syariah yang merupakan anak usaha bank BUKU 4 di antaranya Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah.
Kedua yakni dari segi tata cara transaksinya. Ia menjelaskan, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Sebagai contoh, potongan harga atau diskon dari transaksi yang dilakukan oleh nasabah harus diberikan oleh pihak merchant, bukan LinkAja sebagai bagian dari platform sistem pembayaran digital.
Ketiga yakni dari segi produk seperti asuransi dan pinjaman. Danu menjelaskan untuk LinkAja syariah, transkasi dilakukan dengan akad syariah.
Adapun pinjaman online yang saat ini menjadi mitra LinkAja adalah Kredit Pintar. Aplikasi ini digunakan untuk pinjaman konsumer nasabah konvensional. Lalu untuk pinjaman LinkAja syariah, tambah Danu, tidak dikenakan bunga, melainkan skema bagi hasil dengan partner yang juga punya prinsip pinjaman syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News