"Tahun ini paling banyak dalam sejarah. Sebelumnya belum pernah sebanyak ini dalam satu industri," ujar juru bicara dan komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Guntur menambahkan tiga kasus telah masuk tahap penyelidikan, yakni terkait kartel harga tiket, tarif kargo udara, dan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Sriwijaya.
Sementara tiga lainnya, baru masuk tahap penelitian dan meminta keterangan dari pihak terkait, yakni mengenai harga avtur, tarif bagasi, dan konflik AirAsia dengan Traveloka.
Adapun pada hari ini, Senin, 25 Maret 2019, KPPU memanggil perwakilan PT AirAsia Indonesia Tbk untuk meminta klarifikasi terkait laporan hilangnya daftar tiket maskapai tersebut di marketplace Traveloka.
"Jadi kita mau klarifikasi AirAsia melalui domain penegakkan hukum. Kalau berpotensi ada pelanggaaran kami akan selidiki secara hukum," papar Guntur.
Untuk kasus-kasus yang sedang ditangani KPPU, Guntur mengatakan ada sanksi yang bakal dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan, yakni maksimal denda Rp25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News