Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjenl Hortikultura Kementan Mohammad Ismail Wahab menyebutkan luasan tanam bawang putih tersebut tersebar mulai dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Banyuwangi, dan Kota Batu.
Selain itu, lanjutnya, tersebar di Probolinggo, Lombok Timur, NTT hingga Minahasa Selatan. "Kebijakan wajib tanam bawang putih sudah ada sejak 2017 dan tetap berjalan sampai sekarang. Faktanya, banyak importir yang melaksanakan kewajiban tersebut bahkan sudah lunas tanam per 31 Desember 2018," kata Ismail, seperti dikutip Antara, Sabtu, 23 Maret 2019.
Adapun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 junto 24 Tahun 2018, importir bawang putih wajib menanam lima persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor (RIPH).
Ismail menegaskan dari sekian banyak importir, ada 25 importir yang mangkir dari kewajiban melaksanakan wajib tanam. Perusahaan tersebut sudah masuk daftar hitam dan tidak mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.
Menurut Ismail, kebijakan wajib tanam bawang putih tidak hanya semata-mata mengejar target swasembada, namun sekaligus menghubungkan importir dengan petani melalui skema kemitraan.
"Dari yang awalnya sentra bawang putih hanya menyisakan Temanggung, Lombok Timur, Tegal, Magelang, Malang dan Karanganyar, sekarang sudah menyebar ke 110 Kabupaten seluruh Indonesia," tuturnya.
Catatan data statistik sementara membukukan kenaikan luas tanam, luas panen serta produksi bawang putih di 2018. Produksi bawang putih mengalami kenaikan, yakni dari 19.510 ton di 2017 menjadi 39.328 ton di 2018 atau naik 101,1 persen.
"Luas panen dari semula tak pernah beranjak dari 2.000-an hektare, di 2018 lalu setidaknya sudah panen 5.000 hektar atau naik 133 persen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News