Aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut dinilai menguntungkan produsen keramik dalam negeri. Sebab dengan adanya PMK tersebut memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.
"Ini membantu, salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," kata Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik Susan Anindita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dirinya menambahkan ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. Hal ini diyakini akan mampu meningkatkan pangsa pasar bagi produsen lokal seperti PT Saranagriya Lestari Keramik yang memproduksi Milan Keramik.
Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018 hingga 11 Oktober 2019) sebesar 23 persen. Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019 hingga 11 Oktober 2020 sebesar 21 persen, dan periode tahun ketiga 12 Oktober 2020 hingga 11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.
Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor. Menurutnya diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.
"Ini hanya salah satu saja, tapi kalau harga gas tidak didukung pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100 persen," ungkap Susan.
Dengan segala nilai tambah yang dimiliki, Milan Tiles siap bersaing dengan produk luar negeri. Ditambah lagi dengan kemudahan layanan purna jual yang jauh lebih mudah dijangkau oleh para konsumen lokal jika dibandingkan dengan produk luar negeri, yang bahkan tidak memiliki kantor representatif di Indonesia.
"Hal ini kembali direfleksikan dengan banyaknya permintaan untuk melakukan ekspor ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Korea, Australia, Dubai, dan masih banyak lagi lainnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News