Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan saat ini iklan produk atau layanan yang diatur baru media cetak. Padahal banyak iklan melalui pesan singkat yang justru menggiurkan bagi nasabah atau masyarakat.
"Aturan ini memang baru di media-media cetak tapi kita akan segera ke arah sana (iklan melalui sms maupun digital lain) yang ke perorangan. Ya itu bakal kita atur," kata dia dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Dirinya menambahkan, iklan yang dibagikan melalui pesan singkat biasanya menyasar kalangan menengah ke bawah. Terlebih biasanya orang-orang yang mendapatkan iklan dari pesan singkat akan mudah tergiur ditambah dengan jika memiliki kebutuhan mendesak.
"Bayangkan begitu banyak iklan, orang kemudian nyantel lagi butuh duit cepat, iklannya kan 'hubungi kita maka setengah jam cair'. Lalu, lagi bingung bagaimana cari uang untuk istri melahirkan, belikan anak sepeda motor. Nah banyak korbannya begitu," jelas dia.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ada empat ketentuan yang harus dipenuhi dalam iklan produk atau layanan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan yaitu akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Bagi pelaku usaha jasa keuangan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan yang ada. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, denda uang, penghentian sementara usah, hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi kita sedang rumuskan pertama adalah yang sudah dikeluarkan POJK menghentikan iklan itu. Sudah biaya mahal dan lain-lain dihentikan, OJK punya kekuasaan itu nanti kalau bandel akan sanski lagi. Sementara baru lakukan penghentian untuk iklan itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News