Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Begini Tahap Pengaduan Sengketa di Lembaga Jasa Keuangan

Eko Nordiansyah • 04 Juni 2016 13:04
medcom.id, Bogor: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas di industri jasa keuangan telah menerima banyak laporan sengketa sejak 2013. Tercatat ada 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan yang masuk ke OJK sampai dengan 27 Mei 2016.
 
Dari jumlah tersebut, pengaduan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi. Sementara itu, pengaduan kedua terbanyak adalah soal perhitungan bunga bank, serta penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
 
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, untuk penyelesaian sengketa di industri jasa keuangan seharusnya dimulai oleh di pelaku usaha jasa keuangan. Ini dimulai dari bagaimana konsumen harus aktif menanyakan masalah yang dihadapinya.

"Pelayanan pengaduan konsumen, harus disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan terlebih dahulu. Ini dilakukan ke pelaku jasa usaha keuangan yang sudah diatur standar pelayanannya," kata Anto di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
 
Penyelesaian internal ini harus bisa diselesaikan dalam 20 hari kerja setelah diterimanya aduan sesuai dengan Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jika tak selesai, dimungkinkan untuk perpanjangan hingga 20 hari lagi, dengan catatan sengketnya sudah dalam tahap penyelesaian.
 
Kalau ada yang merasa tidak dilayani dengan baik akan dicek seberapa jauh, konsumen bisa berlanjut ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini, konsumen yang merasa tidak puas terkait penanganan sengketanya bisa mengadu ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
 
Dirinya menambahkan, pada tahap ini OJK bukan lagi pada tahap penyelesaian masalah tetapi sudah pada tahap apakah industri jasa keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku. Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan ada di konsumennya.
 
"Pengawas dan regulator enggak boleh terlibat dalam kasus, yang boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan kita tanya ke konsumen, pelaku jasa keuangan, pengawas kalau kasusnya begini gimana, kalau terima ya semua clear," jelas dia.
 
Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak lain. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.
 
"OJK tidak sendiri, kita bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), komunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Z kerja sama dengan The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet), seusai dengan standar internasional)," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan