Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI, Yati Kurniati. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI, Yati Kurniati. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Pelonggaran LTV Tak Cukup Mendongkrak Pertumbuhan Kredit

Eko Nordiansyah • 27 Mei 2016 15:03
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) dengan menurunkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dari 30 persen menjadi 20 persen. Sayangnya, kebijakan ini tak terlalu berdampak positif dalam mendongkrak pertumbuhan kredit.
 
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudential BI, Yati Kurniati mengatakan, pertumbuhan kredit yang tak berlari kencang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melambat. Apalagi, masyarakat diharuskan memenuhi kebutuhan pokok lainnya di tengah lesunya perekonomian nasional.
 
"Ketika LTV dikeluarkan itu kan pertumbuhan ekonominya juga melambat jadi orang memilih spending untuk keperluan utama ketimbang beli rumah. Jadi dampak pelonggaran LTV November 2015 tidak terlalu signifikan untuk mem-boost," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Pada kuartal I-2016, pertumbuhan kredit sektor properti berjalan lambat. Tercatat, penyaluran KPR hanya tumbuh sebesar delapan persen menjadi Rp345,9 triliun. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan KPR mencapai 12,5 persen menjadi Rp320,4 triliun.
 
"Jadi pelonggaran LTV ini masih belum berdampak untuk mendorong pertumbuhan pembangunan perumahan. Maka kami lihat prospek pertumbuhan ekonomi yang lebih baik ke depan, kami kaji lebih baik lagi pilihan kebijakan mana yang baik untuk mendorong sektor properti ini," jelas dia.
 
Oleh karena itu, Yati meminta agar kebijakan pelonggaran LTV yang akan diterbitkan oleh bank sentral bisa selaras dengan kebijakan di sektor lainnya. Meskipun sejauh ini masih dilakukan kajian soal adjusment kebijakan LTV yang saat ini berlaku.
 
"Perlindungan konsemen dan lain sebagainya belum tercakup, ya enggak optimal. Makanya proses kajian ini perlu waktu, dan semoga tidak terlalu lama. Relatif (lamanya) kami juga harus bicara dengan otoritas lain untuk memperkuat pertimbangan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan