AKKi menilai banyak nasabah yang belum paham mengenai detail peraturan ini. Apakah pembukaan data transaksi ini dikejar kepada wajib pajak (WP) pribadi atau WP perusahaan.
"Dirjen Pajak harus bicara karena kita semua ini menebak kedua kemungkinan itu," kata Manajer Umum AKKI Steve Marta dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2016).
Baca : Data Transaksi Kartu Kredit Bukan untuk Dikenakan Pajak
Steve mengatakan jika tidak ada sosialisasi, isu terkait DJP yang bisa mengawasi data kartu kredit nasabah seolah terdengar menakutkan karena ada persepsi yang salah dari masyarakat.
Menurut dia, masyarakat mempermasalahkan terjamin atau tidaknya keamanan data yang dilaporkan oleh bank terhadap DJP seperti, nama pemilik kartu, NPWP, bulan tagihan, tanggal transaksi, nilai transaksi dan pagu kredit dari kebocoran.
Sosialisasi keputusan PMK No.39/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan ini harus dilakukan dengan mengajak serta perbankan.
Perbankan bisa secara bertahap melalui layanan pelanggan (customer service) dan kontak pengaduan (call center) untuk meyakinkan pada masyarakat pengawasan kartu kredit tidak perlu dikhawatirkan.
DJP menjelaskan penggunaan data nasabah hanya untuk menguji kesesuaian pelaporan pajak guna menyisir potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak perorangan.
Baca : Ini Daftar Bank yang Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak
Adapun bank sebagai lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyerahkan laporan kepada DJP paling lambat 31 Mei 2015 dan seterusnya di setiap akhir bulan berikutnya. Steve menyarankan jika tenggat waktu pelaporan data ke DJP pada 31 Mei 2016 bisa ditunda, sosialisasi harus dilaksanakan lebih baik lagi.
"Kesiapan bank beda-beda. Ada yang setahun datanya sudah bisa dikasih, ada yang baru tiga bulan terakhir," kata Steve.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id