Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengaku, hingga saat ini para pelaku usaha masih mensubsidi harga plastik tersebut. Sebab harga kantong plastik itu sendiri masih di atas Rp200 per kantong.
"Kan kantong plastik walaupun kita kasih gratis, itu kan tetap kita beli. Sekarang kita sudah kasih gratis, tapi masyarakat kan tidak tahu kalau harga produknya itu termasuk harga plastik itu," ujar Roy di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Dia menjelaskan bahwa harga kantong plastik yang ada di usaha ritel modern merupakan mekanisme dagang semata. Ritel membeli kantong plastik dengan menggunakan harga perdagangan, namun dijual kembali dengan harga yang telah ditetapkan.
Sebelum ada kebijakan kantong plastik berbayar, pelaku usaha memasukkan komponen pengeluaran plastik di setiap produk, sehingga harga produk sedikit lebih tinggi. Namun sejak adanya kebijakan tersebut, maka harga produk sudah tidak lagi memasukkan komponen pembelian kantong plastik.
"Kita bilang kan itu mekanisme dagang. Jadi pasti tidak terasa memang pengurangan harga (produk)," ketus dia.
Di sisi lain, seringkali kepolisian mencecar para pelaku usaha mengenai landasan hukum penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Aprindo sendiri hanya berpegang dari imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Dasar hukumnya masih belum ada, Permennya (Peraturan Menteri) juga belum ada. Maka itu kita minta pemerintah untuk mengeluarkan landasan hukum yang lebih kuat terkait ini," pungkas Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News